Kamis 24 Feb 2011 17:12 WIB

Pengacara Arga Minta Jamwas Periksa JPU yang Tangani Kasus Kliennya

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
terdakwa kucuran kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana
terdakwa kucuran kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kucuran kredit Bank Century, Arga Tirta Kirana, Humphrey Djemat, meminta kepada Jaksa Agung, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk memeriksa jaksa penuntut umum (JPU) perkara Arga Tirta Kirana. Menurut Humphrey, tim jpu tidak profesional.

"Kami meminta Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan memeriksa Jaksa Penuntut Umum," ungkap Humphrey, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Selain itu, Humphrey menilai tim JPU tidak konsisten.

Menurutnya, JPU tidak mengkaji terlebih dahulu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Hermanus Hasan Muslim yang menyatakan adanya komando atau perintah kepada karyawan PT. Bank Century untuk memproses pemberian kredit kepada para nasabahnya. Namun dalam tuntutan kepada Arga, Humphrey menjelaskan JPU justru mengenyampingkan adanya perintah tersebut.

Terdakwa lain atas perkara yang sama, Linda Wangsa Dinata, mempertanyakan alasan JPU yang menuduh dirinya bisa menolak proses pengucuran kredit fiktif senilai Rp 360 Miliar itu. Menurut Linda, dirinya dalam keadaan terpaksa untuk menandatangani Formulir Pengajuan Kredit (FPK) empat nasabah itu.

"Apabila saya menolak, maka ancamannya dipecat," ujar Linda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2). Linda menjelaskan dirinya sudah memberikan memo sebanyak dua kali kepada Direktur Utama, Hermanus Hasan Muslim untuk menolak pencairan kredit itu. Namun, tuturnya, memo itu ditolak sehingga terpaksa FPK itu harus ditandatangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement