Kamis 24 Feb 2011 12:23 WIB

Penangkapan Abu Bakar Ba'asyir Untuk Aliran Dana Bantuan AS

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Abu Bakar Ba\'asyir
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Abu Bakar Ba\'asyir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokat Abu Bakar Ba'asyir menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat fiktif dan manipulatif. Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pun disebutnya sebagai episode ketiga rekayasa pemidanaan Abu Bakar Ba'asyir.

Tim advokat Abu Bakar Ba'asyir pun memberikan judul untuk eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU dengan 'Deja Vu Persidangan Dengan Tuduhan Klasik'. Menurut mereka, persidangan ini merupakan pengadilan untuk yang ketiga kalinya bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir dengan tuduhan serupa tetapi tidak sama persis.

"Abu Bakar Ba'asyir telah berkali-kali didudukkan di persidangan dengan tuduhan yang secara substansial sama yaitu keterlibatan dalam aksi terorisme," kata ketua tim advokat Abu Bakar Ba'asyir, Achmad Mihdan, dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (24/2).

Tuduhan itu, lanjutnya, hanya mendasarkan dari keterangan seorang Umar al Faruq yang disampaikan kepada Kepolisian RI melalui atau bersama Agen CIA di Afganistan. Padahal saat diinterogasi CIA pada 9 September 2002 lalu, Faruq hanya menjawab pertanyaan dengan 'yes' dan 'no'.

Pada episedo pemidanaan Ba'asyir yang ketiga ini, lanjut Michdan, agak berbeda dengan dua episode sebelumnya. Meski tidak terlihat adanya tekanan AS seperti halnya pada episode pertama dan kedua, namun tetap sama dalam peranan Densus 88.

Keberadaan Densus 88 dalam perkara Ba'asyir disinyalir hanya untuk mencari muka kepada AS. Teori lainnya, tambahnya, untuk mengalihkan perhatian dari masalah yang sedang menyudutkan pemerintahan SBY.

"Kami lebih percaya dengan teori pertama, dimana Densus 88 perlu untuk terus mengkampanyekan eksistensinya," tegasnya.

Jika tidak ada aksi teror, maka bantuan AS pun akan dihentikan. Maka itu, perlu diadakan 'costumer' atau pelanggan untuk kasus terorisme untuk menarik perhatian AS. "Abu Bakar Ba'asyir yang dijadikan pelanggan itu," pungkasnya.

Tuduhan adanya keterlibatan Ba'asyir dengan perampokan Warnet, Newnet dan Bank CIMB Niaga di Medan, hanya fiktif pula dan tidak ada hubungannya. Karena JPU hanya menghubungkannya dengan ceramah Ba'asyir tentang fa'i sehingga menganggap Ba'asyir menyuruh atau mempengaruhi pelaku kejahatan itu.

Fa'i sendiri yaitu melakukan perampokan yang sah untuk mencari dana perjuangan. "Dakwaan JPU akan kami patahkan," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement