REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mabes Polri sudah menerima Laporan Hasil Analisa (LHA) rekening milik pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Polri telah menerima 42 LHA rekening pegawai Ditjen Pajak dari PPATK," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Ito Sumardi di Jakarta, Rabu.
LHA yang diberikan tersebut dianggap mencurigakan dan sedang diselidiki oleh tim Direktorat Ekonomi Khusus (Dit Eksus) Bareskrim, ujarnya. "Kalau laporan dari PPATK, ya mestinya begitu," kata Ito.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan penyelidikan LHA yang telah diserahkan itu memerlukan waktu. "Polri belum bisa mengungkapkan penyelidikan 42 LHA milik pegawai Ditjen Pajak, karena perlu ada klarifikasi dari yang bersangkutan," kata Boy. Boy mengatakan bahwa bila penyelidikan sudah ada akan diberitahukan hasilnya kepada pers.