REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Berkas lima tersangka insiden Cikeusik sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Lima tersangka tersebut ada yang dikenai pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ada juga yang terkena pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar, mengatakan tersangka yang dikenai pasal penghasutan yaitu E dan U. Sedangkan, tersangka yang akan diganjar pasal pengeroyokan yaitu Mu, M dan Y.
"Dua tersangka dikenai pasal penghasutan dan lainnya pengeroyokan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/2).
Boy mengatakan kasus tersebut sepenuhnya wewenang Polda Banten. Karena itu, berkasnya langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Empat berkas tersangka lainnya masih dilengkapi polisi.
"Empat berkas tersangka lainnya menyusul," pungkasnya.