Selasa 22 Feb 2011 19:04 WIB

PAN: KPU Harus Tetap Bebas dari Parpol

Bendera PAN
Bendera PAN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyerukan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tetap mandiri, netral, dan terbebas dari semua kepentingan partai politik. Juru Bicara Fraksi PAN DPR Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Selasa, mengemukakan bahwa KPU ibarat wasit dan parpol adalah pemain.

"Jangan sampai wasit menjadi pemain dan pemain dapat mempengaruhi wasit yang berakhir permainan tidak akan berjalan baik," katanya pada rapat paripurna yang mengagendakan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penyelenggara Pemilu.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan permainan yang baik maka perlu ada KPU yang mandiri, netral, dan independen, katanya. "Mandiri artinya parpol jangan menjadi wasit," kata Totok. Anggota KPU harus terbebas dari pengaruh dan intervensi partai politik.

PAN, katanya, menginginkan calon anggota KPU tidak terlibat aktif di partai politik selama minimal lima tahun. PAN juga menyerahkan petisi dari sekitar 3.000 tokoh yang memberikan dukungan kepada KPU yang tidak berasal dari parpol.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie hari itu membahas empat agenda yakni mendengarkan pendapat fraksi dan pengambilan keputusan terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang perubahan atas UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi RUU.

Selain itu, pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Transfer Dana, pengambilan keputusan atas usul hak angket anggota DPR tentang perpajakan menjadi hak angket serta pengambilan keputusan atas usul hak angket anggota DPR RI tentang kasus penerimaan negara dari perpajakan dan kasus-kasus perpajakan menjadi hak angket.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement