REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri tidak memenuhi syarat sebagai saksi dalam kasus Miranda. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan, sesuai Pasal 1 Butir 27 KUHAP, seorang saksi harus benar-benar mengetahui tentang terjadinya sebuah tindak pidana, apalagi jika tujuannya untuk meringankan tersangka.
"Sementara, Ibu Mega tidak mengetahui perihal terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004," katanya. "Bu Mega tidak tahu, dia tahu setelah (Miranda) terpilih, karena itu di ujung undangan KPK yang menyebutkan 'terkait dengan keputusan fraksi PDI Perjuangan memilih Miranda' kami melihat tidak ada relevansi dengan Bu Megawati karena di partai terlalu tinggi hirarkisnya sampai harus tahu fraksi memilih siapa."
Menurutnya, pernyataan dari pengacara Max Moein pun sudah melebar tidak sebatas masalah hukum tapi justru ke politik.
Sementara itu, Sekjen PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo menyayangkan bahwa pemanggilan sebagai saksi yang meringankan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan ini tidak diawali dengan proses dimana seorang tersangka tidak menanyai langsung apakah bersedia untuk menjadi saksi "a de charge" bagi tersangka.
"Itu belum dilakukan. Sesuai undang-undang memang penyidik hanya bertugas meneruskan kepada yang diundang," ujar Tjahjo.
PDI Perjuangan memahami bahwa KPK hanya menjalankan isi dari undang-undang memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai saksi "a de charge" karena memang ada permintaan dari tersangka. Selain itu, KPK telah melayangkan surat tiga hari sebelum hari H pemanggilan. Namun sayangnya tidak ada permintaan atau pembicaraan terlebih dahulu dari peminta saksi "a de charge", dalam hal ini dua tersangka kasus terkait, Max Moein dan Poltak Sitorus.