Senin 21 Feb 2011 19:16 WIB

Trimedya: Ibu Mega Tak Tahu Soal Miranda

Megawati
Megawati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi "a de charge" (saksi meringankan). Alasannya, karena tidak mengetahui perihal terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004, kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Peraturan dan Perundang-undangan, Trimedya Panjaitan, di Jakarta, Senin.

"Bu Mega tidak tahu, dia tahu setelah (Miranda) terpilih, karena itu di ujung undangan KPK yang menyebutkan 'terkait dengan keputusan fraksi PDI Perjuangan memilih Miranda' kami melihat tidak ada relevansi dengan Bu Megawati karena di partai terlalu tinggi hirarkisnya sampai harus tahu fraksi memilih siapa," katanya.

Namun, ia mengatakan guna menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan untuk memenuhi permintaan dari dua tersangka kasus terkait maka Sekjen PDI Perjuangan Tahjo Kumolo yang kala pemilihan Miranda Goeltom menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan, ikut datang ke KPK menjadi saksi "a de charge".

Ia menjelaskan bahwa dalam diskusi di Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, pada Jumat (18/2) lalu pihaknya telah memutuskan bahwa Megawati tidak hadir. "Memang saksi 'a de charge' ini juga berkaitan dengan soal kerelaan orang yang dimintakan oleh tersangka jadi saksi yang meringankan mau atau tidak, dan untuk permintaan ini (Ibu Mega) tidak mau hadir karena tidak ada relevansinya".

Trimedya yang hadir bersama Sekjen PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo sebagai utusan resmi partai tersebut, menjelaskan bahwa setelah menerima surat panggilan KPK untuk Megawati pada Kamis (17/2), pukul 15.00 WIB, DPP PDI Perjuangan melakukan rapat dan mempelajari surat panggilan tersebut.

Menurut dia, karena dalam persidangan terdahulu tidak ada persoalan yang sampai terkait dengan Megawati. Maka secara yuridis formal, katanya,  keinginan dua tersangka yakni Max Moein dan Poltak Sitorus tidak memenuhi syarat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement