REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Majelis hakim menolak eksepsi penasehat hukum Chow Kit Nang (50), warga Malaysia yang didakwa membawa 3,17 Kg shabu senilai Rp6 miliar lebih. Penolakan disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, yang juga dihadiri terdakwa, Ketua Majelis Hakim Mion Ginting, SH, menyatakan, eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak memenuhi syarat pembelaan. "Materi dakwaan sudah sesuai aturan, sehingga kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada tahapan berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi," ujar Mion.
Ketua majelis hakim juga langsung menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Selasa (22/2). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan sembilan saksi, sementara penasehat hukum Chow Kit Nang akan mengajukan tiga orang saksi.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda penyampaian nota keberatan (eksepsi), yang digelar Senin (14/2), tim penasehat Chow Kit Nang yakni Johan Blumbang, SH, Usep Syarif Hidayat, SH dan Ahmad Fauzin, SH, menyatakan dakwaan primer maupun subsudier yang dipergunakan JPU tidak mengena sasaran.
Namun, tim penasehat hukum itu tidak mengurai secara jelas ketikdakjelasan dakwaan JPU itu. Chow Kit Nang mulai diadili di PN Mataram, sejak 9 Februari lalu, dengan agenda pembacaan materi dakwaan. Warga Malaysia itu didakwa oleh Tim JPU masing-masing Husnul Raudah, SH dan Siti Salmia, SH, pasal berlapis.
Chow Kit Nang kedapatan membawa 3,17 Kg shabu (methampetamine) ketika tiba di Bandara Selaparang Mataram, 2 Nopember 2010 pukul 19.15 Wita. Chow merupakan penumpang pesawat Merpati Nusantara Airline dengan nomor penerbangan MZ831 rute Kualalumpur-Surabaya-Mataram.
Berdasarkan "analisis image" yang tampak di monitor mesin "Xray Scanner", dicurigai sebuah koper bagasi yang berisi barang yang disembunyikan di lapisan dinding oper, sehingga petugas terus memperhatian koper tersebut.
Chow sebagai pemilik koper kemudian mengambil barang bagasinya itu dan berjalan melewati jalur pemeriksaan Bea dan Cukai, lalu dilakukan pemeriksaan khusus.
Setelah lapisan dinding koper bagasi disayat dengan pisau, ditemukan lima bungkusan dalam kemasan aluminium foil, yang ternyata shabu berkualitas setelah diteliti secara seksama menggunakan "narcotest" yang setelah ditimbang beratnya mencapai 3,17 Kg.
Chow Kit Nang kemudian digiring melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai untuk diperiksa secara intensif di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Mataram. Perkara itu kemudian dilimpahkan ke polisi dan kejaksaan hingga disidangkan di PN Mataram.