REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ito Sumardi mengatakan masih menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Aktivitas Transaksi Keuangan (PPATK) terkait 42 transaksi mencurigakan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Ito menyebut saat ini sudah membentuk tim gabungan dari unsur Bareskrim Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pegawai internal Ditjen Pajak.
"Tindak lanjutnya belum bisa kita sampaikan. Itu bukan konsumsi publik," ujar Ito kepada Republika di sela-sela sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) di Surabaya, Senin (21/2).
Menurut Ito, 42 transaksi mencurigakan tersebut masih belum jelas atas nama pribadi individu atau menyangkut institusi Ditjen Pajak.
Ketua PPATK Yunus Husein mengaku masalah temuan itu diserahkan kepada penyidik Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Temuan sudah kami serahkan ke penyidik. Tindak lanjutnya sudah di tangan mereka," kata Yunus.