Sabtu 19 Feb 2011 21:25 WIB

Hak Angket Mafia Pajak demi Ungkap Kebijakan Keliru?

Inisiator Hak Angket Mafia Pajak Bambang Soesatyo
Inisiator Hak Angket Mafia Pajak Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menegaskan tujuan usulan hak angket pajak yang sedang berproses di DPR RI. Ia menekankan usulan bukan untuk menghambat proses hukum kasus Gayus Tambunan yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak benar bahwa usulan hak angket pajak akan mendistorsi proses hukum mafia pajak terhadap Gayus Tambunan di KPK," kata Bambang Soesatyo, di Jakarta, Sabtu (19/2).

Usulan hak angket pajak itu, ujarnya untuk mengungkap kebijakan keliru dari pemerintah yang memberi celah mafia pajak beroperasi leluasa, bukannya menghambat proses hukum kasus Gayus Tambunan yang sedang ditangani KPK.

Menurut dia, usulan hak angket mafia pajak di DPR RI justru memberi peluang penyelidikan secara terbuka seperti penyelidikan DPR RI atas kasus Bank Century. Dengan demikian, imbuhnya, hak angket mampu mengungkap dan membongkar semua permainan yang berlindung dibalik kebijakan keliru pemerintah untuk menguntungkan wajib pajak tertentu yang menggunakan jasa mafia pajak.

Menurut dia justru yang harus dipertanyakan adalah mengapa ada pihak-pihak yang ngotot ingin menggagalkan usulan hak angket pajak. "Melalui hak angket pajak maka bisa terungkap praktik mafia pajak beserta modus, jaringan dan aktor intelektualnya," katanya.

"Yang ngotot ingin menggagalkan usulan hak angket pajak, siapa sebenarnya yang mereka lindungi. Jika mereka bukan bagian dari jaringan atau pendukung mafia pajak, kata dia, mengapa harus takut.

Bambang menambahkan, mekanisme penyelidikan hak angket di DPR dilakukan secara terbuka dan publik dapat melihat langsung perdebatan dan seluruh proses yang ada seperti dalam hak angket kasus Bank Century.

"Hanya saja penyelesaian kasus Bank Century menjadi terbengkalai karena setelah DPR merekomendasikan keputusannya kepada lembaga penegak hukum, tapi lembaga hukum tidak menindaklanjutinya dengan baik," katanya.

Usulan hak angket pajak yang didukung oleh 114 anggota DPR RI dari delapan fraksi sudah dibacakan pada rapat paripurna DPR RI, pada Rabu (16/2). Usulan tersebut akan dijadwalkan pada rapat Badan Musyawarah dan kemungkinan akan dibahas pada rapat paripurna DPR RI, pada Selasa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement