Jumat 18 Feb 2011 16:07 WIB

KPK akan Usut Transaksi Mencurigakan di Ditjen Pajak

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu data dari Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan transaksi mencurigakan Direktorat Jendral Pajak. KPK akan segera menelusuri temuan itu jika datanya sudah diserahkan.

 “Hingga saat ini data temuan itu belum kita terima, kalau kita sudah mendapatkan data tersebut kita pasti akan segera melakukan penelurusan,” ujar Wakil Ketua KPK, Haryono Umar saat dihubungi, Jumat (18/2).

Haryono meminta, PPATK segera melaporkan temuan itu ke KPK. Karena, temuan itu sangat penting untuk mengungkap dugaan adanya tindak pidana korupsi di Direktorat Jendral Pajak.

Seperti diketahui, PPATK mengaku telah mengantongi 3 ribu rekening pegawai pajak, salah satunya memiliki nilai transaksi Rp 27 miliar. Dalam temuan tersebut, terungkap juga rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar. Selain aliran dana milik pegawai ditjen pajak, PPATK juga memeriksa 1.245 rekening pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pekan lalu, KPK telah  menandatangani nota kesepahaman (Mou)   dengan PPATK untuk menelusuri transaksi mencurigakan . Kerjasama itu bertujuan untuk mengurangi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement