Jumat 18 Feb 2011 10:45 WIB

Ditjen Imigrasi: Susno Belum Dicekal

Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ditjen Imigrasi belum melakukan pencegahan terhadap mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji yang masa penahanan 90 harinya telah habis sekalipun Kejaksaan Agung akan mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap Susno.

"Status disini (Imigrasi) belum ada pencegahan sampai pagi ini. Coba saya cek dulu apakah surat permohonan cekal itu sudah diterima dari Kejaksaan," kata Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Catur, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, M Yusuf meminta agar Susno diberikan status cegah mengingat Kamis malam (17/2), masa penahanan selama 90 hari terhadap Susno resmi berakhir.

"Karena dia lepas demi hukum, sesuai ketentuan undang-undang maka jaksa wajib mengajukan pencegahan. Kenapa tidak dari dulu saja? Kan waktu itu dia sudah ditangkap dan ditahan polisi, buat apa kita mintakan cekal," ujar Yusuf.

Pengacara Susno, Henry Yosodiningrat pun mengatakan tidak perlu ada pencegahan bagi kliennya. Ia menolak dilakukan pencegahan, dan "menjaminkan " nyawanya jika sampai Susno lari.

Mantan Kabareskrim ini pun akan tetap di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meski sudah berada di rumah. Sejumlah petugas LPSK akan bertugas di rumah Susno untuk melakukan tugas perlindungan.

Dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2), jaksa penuntut telah membacakan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Susno dituntut mengembalikan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Rp8,1 miliar, dan suap Rp500 juta dari Sjahril Djohan terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement