Jumat 18 Feb 2011 08:10 WIB

Tepat Pukul 00.00 Susno Pulang ke Cinere

Rep: c02/ Red: Siwi Tri Puji B
Susno Duadji
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK—Hari ini (18/2) tepat pukul 00.00 mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal, Komisaris Jendral Susno Djuadi, akhirnya bebas dari rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, kota Depok. Dari Brimob, Susno langsung menuju rumahnya yang berlokasi di daerah Cinere, diantar oleh iring-iringan kendaraan yang menjemputnya.

Sebelum pulang, ia sempat menyapa teman-teman wartawan yang sudah menunggunya di depan gerbang Mako Brimob sejak sore. Dengan kaos berkerah abu-abu ia turun dari mobilnya dan mengucapkan beberapa patah kata.

“Rekan-rekan sekalian, pertama-tama saya mengucapkan puji san syukur kepada Allah swt,“ ujarnya dengan senyum sumringah. “Saya juga mengucapkan terimakasih kepada teman-teman pers atas doanya sehingga hari ini saya bisa bebas,“

Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Indonesia yang merindukan akan kebenaran dan keadilan. ia memohon doa agar dapat melalui proses selanjutnya.

Henry Yosodiningrat selaku pengacara Susno mengatakan bahwa dirinya kini sedang menyusun pembelaan. “Pak Susno sudah mempersiapkan pembelaan. Kami mohon doanya agar hakim dapat menyusun keputusan sesuai kebenaran,“ ujarnya.

Di waktu yang berbeda, kuasa hukum Susno, Zul Armain Aziz, mengatakan bahwa Susno bebas demi hukum. “Beliau tetap mengikuti persidangan sampai vonis ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan,“ katanya.

Bila setelah vonis Susno dinyatakan bersalah, tuturnya lagi, maka ia akan kembali ke tahanan. Bila ia mengajukan banding dan pengadilan tidak mengajukan penahanan, maka Susno tetap bebas sampai keputusan final diambil.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih tetap memberikan perlindungan hukum terhadap Susno sampai waktu perlindungannya habis, yaitu pada bulan Mei 2011. Namun tidak menutup kemungkinan perlindungan ini akan diperpanjang apabila Susno masih memerlukannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement