REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG - Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmad Dimyati Natakusuma menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Dampak Produk tembakau bagi Kesehatan sulit untuk memuaskan kepentingan semua pihak. "RUU ini sangat berat sekali bisa memuaskan semua pihak karena jelas beririsan, berbeda sekali antara kesehatan dengan industri, tenaga kerja, dan cukai atau pajak," katanya di Temanggung, Kamis (17/2).
Ia mengatakan hal tersebut usai melakukan kunjungan kerja bersama empat anggota Badan Legislasi (Banleg) DPR RI di Kabupaten Temanggung yang merupakan salah satu sentra penghasil tembakau di Jawa Tengah. Ahmad Dimyati mengatakan, bagaimanapun dengan kondisi tersebut, RUU tersebut nantinya untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ia mengatakan, RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau bagi Kesehatan akan selesai dibahas dan ditetapkan tahun 2011. "Kami upayakan akan selesai dan ditetapkan tahun ini. Tetapi kami tidak akan memaksakan, namun ini target kami," katanya.
Hingga sekarang, katanya, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan. Banleg masih mendengarkan analisa dari berbagai pihak pemangku kepentingan terkait pertembakauan, antara lain dengan menyimak analisa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dari sisi kesehatan dan menyimak pihak-pihak yang prorokok dan tembakau.
"Kami melakukan kunjungan kerja ke Temanggung ini berkaitan dengan RUU tersebut, kami ingin menjaring aspirasi dari petani tembakau. Anggota kami juga ada yang melakukan kunker ke Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat," katanya.
Ia mengatakan, Banleg akan berupaya mencari jalan tengah untuk membuat kebijakan yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak. Sampai saat ini, pro dan kontra yang berkembang terkait masalah RUU tersebut sama kuatnya maka Banleg masih perlu mendengar masukan dari berbagai pihak.