Kamis 17 Feb 2011 11:57 WIB

JPU: Robert Tantular Masih Bisa Dihukum Lebih Berat

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Didi Purwadi
Robert Tantular
Robert Tantular

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum, Teguh Suhendro, menyatakan bahwa eks pemilik Bank Century, Robert Tantular, masih bisa dihukum lebih berat. Demikian pula dengan eks Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim. Menurut Teguh, dua terpidana itu masih harus menjalani tiga perkara berbeda.

"Tuntutan Hermanus dan Robert lebih rendah hanya masalah teknis. Hermanus masih harus menjalani 3 perkara dan Robert 4 perkara. Bila diakumulasikan, Hermanus dan Robert akan mendapat hukuman lebih berat dan lebih tinggi,"ujar Teguh saat membacakan tanggapan atas pembelaan (replik) dua terdakwa, mantan Kepala Divisi Legal Korporasi Bank Century, Arga Tirta Kirana dan mantan Kepala Cabang Operasi Bank Century Senayan, Linda Wangsa Dinata, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Untuk itu, pernyataan Arga bahwa tuntutan jaksa adalah bentuk penzoliman dan tidak adil dinilai Teguh tidak beralasan. Menurut Teguh, tuntutan untuk Arga dan Linda dengan pidana penjara masing-masing sepuluh tahun dan denda masing-masing Rp 10 Miliar.

Arga dan Linda, tutur Teguh, terbukti telah melakukan pencairan kredit kepada empat debitur nasabah Bank Century senilai Rp 360 Miliar tanpa melalui prosedur yang benar. Menurutnya, alasan terdakwa bahwa pencairan kredit atas intervensi dari Hermanus dan Robert tidak dapat dibuktikan.

"Hermanus dengan tegas mengatakan tidak pernah menelepon atau ditelepon sehubungan dengan proses pencairan kredit empat debitur," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement