REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menegaskan bahwa verifikasi partai politik tetap berjalan meskipun sejumlah partai sedang mengajukan "judicial review" Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. "Kita ini kan negara hukum, sekarang kita laksanakan dulu apa adanya, kita jangan bicara kalau. Kita akan siap melaksanakan apapun yang jadi landasan hukum," kata Patrialis sebelum menyosialisasikan verifikasi parpol sesuai UU Parpol baru di Jakarta, Rabu.
Jika pun hasil dari MK mengharuskan ada perubahan terkait syarat verifikasi partai politik (parpol), ia menegaskan kementeriannya juga akan melaksanakan perubahan tersebut meski waktu yang tersisa sangat sedikit. "Itu bukan salah kita (Kementerian Hukum dan HAM/Kemenkumham) kan kalau waktunya mepet, kita kan hanya petugas, hanya melayani," ujar menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Ia menjelaskan bahwa pada pertemuan kali ini kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan sosialisasi dengan menjelaskan apa yang harus dipersiapkan oleh parpol baru maupun parpol lama untuk lolos verifikasi parpol sebagai badan hukum sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011. "Sekarang ini belum ada yang diverifikasi, mereka harus sesuaikan dulu dengan undang-undang baru, mereka harus rubah anggaran dasarnya, pendiri parpol minimal 30 orang di setiap provinsi jadi minimal 990 orang di 33 provinsi," jelas Patrialis.
Lebih lanjut, ia mengatakan syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU Parpol baru tersebut dibuat sedemikian rupa karena saat ini yang diharapkan adalah terbentuknya partai yang bersifat nasional, bukan lokal. Karena itu, persyaratan lain yang juga harus dipenuhi sebuah parpol yakni adanya 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, serta 50 persen di kecamatan.
Pendiri parpol itu sendiri, ia mengatakan diwakili oleh 50 orang yang bertandatangan di notaris. Selain itu, parpol harus memiliki kantor perwakilan di tingkat kabupaten/kota minimal hingga tahapan akhir pemilu berlangsung. "Jadi tidak ada lagi nanti kantor perwakilan parpol dikantong saja, tapi harus jelas ada," kata Patrialis.
Sementera itu, Sekjen Dewan Presidium Forum Persatuan Nasional (FPN), Didi Supriyanto yang hadir menyayangkan sosialisasi verifikasi parpol sesuai UU Parpol baru tersebut mengingat belum ada keputusan dari MK terkait "judicial review" yang diajukan oleh FPN. "Sekarang sudah sosialisasi, apa ada tanda-tanda gugatan kami (FPN) ditolak (MK)? Kalau gugatan kami diterima apa sosialisasi ini jadi tidak mubazir, kenapa tidak ditunda saja," kata Didi.
Ia menyebutkan bahwa dalam Pasal 8 UU Nomor 2 Tahun 2008, parpol yang mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2009 lalu dijamin tetap menjadi peserta dalam Pemilu, bahkan dijelaskan bahwa sampai pada Pemilu 2014. Sedangkan perwakilan dari Partai Pelopor, Bambang meminta agar loket verifikasi parpol di Kemenkumham ditutup terlebih dulu sampai hasil 'judicial review' dari UU Parpol baru mendapat hasil dari MK.
Ia pun berpegang pada UU Parpol sebelumnya Pasal 8 ayat 2 dimana parpol yang mengikuti Pemilu 2009 tetap menjadi peserta Pemilu di tahun 2014. Karena itu, ia berpendapat sosialisasi yang dilakukan pemerintah terkait verifikasi parpol bertentangan dengan undang-undang. Saat ini, data di Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan terdapat 74 parpol sebagai badan hukum. Namun tidak semua ikut menjadi peserta Pemilu.