Rabu 16 Feb 2011 18:42 WIB

Anggota DPRD Nyabu Dituntut Lima Bulan Penjara

REPUBLIKA.CO.ID,KARANGANYAR--Anggota DPRD Karanganyar, Jawa Tengah Setiawan Dibroto (37) terdakwa kasus dugaan pesta shabu-shabu, dituntut lima bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (16/). Setiawan alias Wawan bersama tiga terdakwa lain, masing-masing Sri Haryono, Popi Hartoko serta Wilarso oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) No.35 tahun 2009 tentang Psikotropika.

Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Joko Indiarto dengan jaksa penuntut umum Yudha Alasta tersebut berlangsung singkat. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, keterangan para saksi serta berdasarkan hasil tes laboratorium Polda Jawa Tengah, keempat terdakwa terbukti menggunkan shabu-shabu golongan satu. "Untuk itu, kami minta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata Yudha Alasta dalam tuntutannya.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut JPU, perbuatan yang dilakukan para terdakwa dapat merusak mental generasi muda serta serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan pemakaian narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa, mengakui segala perbuatannya atas tuntutan tersebut, keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasehat hukum tersebut langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Tiga terdakwa, masing-masing Sri Haryono, Popi Hartoko serta Wilarso menerima tuntutan jaksa tersebut. Sedangkan Setiawan Dibroto, disamping menerima tuntutan jaksa, juga minta pengurangan masa hukuman. Sidang yang juga dihadiri kerabat para terdakwa tersebut ditunda Senin (21/2) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Sebagaimana diketahui, Setiawan Dibroto dan tiga temannya dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Karanganyar, Selasa 23 November 2010. Ketika digerebek, keempatnya asyik pesta sabu-sabu di sebuah kandang ayam milik Sri Haryono di Matesih, Kabupaten Karanganyar. Dalam hal ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk hasil tes urin yang menyatakan keempatnya positif menggunakan narkoba.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement