REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu kini masih dibahas anggota DPR. Sejumlah isu pun dinilai harus segera diselesaikan agar UU Pemilu dapat rampung di tahun ini.
Menurut Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saefuddin, terdapat dua isu yang penting untuk diatur dalam UU Pemilu, yaitu pengaturan penyerahan tanggungjawab daftar pemilih tetap dan pemuktahirannya, serta jaminan pengawasan dan pengawalan rekapitulasi suara.
"Saya harap untuk DPT yang tanggungjawab pemerintah, jangan KPU,sehingga jelas siapa yang berhak punya hak pilih," kata Lukman usai seminar nasional Evaluasi Pemilu 2009 dan Menyongsong Revisi UU Pemilu di Hotel Sahid, Rabu (16/2).
Selain itu, tambahnya, pengawalan dan pengamanan rekapitulasi suara di seluruh tingkat TPS baik kelurahan, kabupaten/kota, provinsi pun harus ada jaminan dapat berjalan baik, sehingga tidak ada penyimpangan menyangkut legalitas.
Terkait opsi anggota Komisi Pemilihan Umum berasal dari unsur parpol, Lukman menyepakati opsi itu. Ia menuturkan dalam KPU setidaknya terdapat pihak parpol dan independen, sehingga ada pengawasan melekat pada pemilu.
Pasalnya ia mengkhawatirkan jika seluruh anggota KPU berasal dari independen maka akan terjadi jualbeli suara. "Bukan orang partai malah rentan ada jual beli karena tidak ada kepentingan. Saya pikir harus ada kombinasi dengan wakil parpol jadi ada pengawasan melekat secara langsung," papar Lukman.
Menanggapi akan banyak kepentingan yang bermain jika KPU berasal dari unsur parpol, ia menampik hal itu. Pasalnya dalam merekrut anggota KPU pun dilihat dari sisi kompetensi dan profesionalitasnya, bukan dari latarbelakang. "Tidak boleh partai besar saja tapi beberapa partai juga ikut jadi bisa saling mengontrol. Juga jangan semuanya parpol tapi juga ditambah dari yang independen, seperti aktivis, akademisi, jadi dibuka saja," ujar Lukman. Dengan demikian, tambahnya, KPU pun mempunyai pengawasan internal dan dilakukan bersama-sama. Ia pun optimis UU Pemilu dapat selesai dibahas tahun ini.