Selasa 15 Feb 2011 18:32 WIB

Revisi UU Ormas Masuk Tahap Pematangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Rancangan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), saat ini  dalam tahap pematangan.

"Yang pasti, di tingkat internal (Kemdagri) draf itu sudah siap," kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Reydonnyzar Moenek, di Jakarta, Selasa (15/2).

Ia mengatakan, rancangan revisi ini harus disesuaikan dengan semangat dan filosofi UUD 1945 yang telah diamandemen, mengingat UU 8/1985 masih berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen.

"Intinya tentang keseimbangan antara hak dan kewajiban (ormas), juga mengedepankan prinsip toleransi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," katanya.

Revisi UU tentang Ormas ini telah masuk dalam program legislasi nasional 2011. Reydonnyzar memastikan rancangan UU ini diserahkan ke DPR dan dibahas bersama dengan pemerintah pada tahun ini.

Ia juga mengatakan, dalam perkembangan terakhir terdapat usulan agar revisi UU tentang Ormas ini disatukan dengan UU tentang perkumpulan, lembaga swadaya masyarakat, dan yayasan. "Kami terbuka terhadap setiap masukan yang ada," katanya.

Revisi UU Ormas, paparnya. bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap ormas di Indonesia. UU 8/1985 dinilai sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan di situasi terkini, dengan dinamika politik dan sosial yang terus berkembang.

Revisi UU ini, ujarnya, akan mempertegas tentang penegakan hukum, pemberian sanksi, pembekuan, dan pembubaran ormas yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Semangat dalam revisi ini adalah bagaimana kebebasan berserikat dan berkumpul dapat diwujudkan secara nyata dan ruang publik menjadi aman.

Dalam revisi diatur pula relasi antara pemerintah, ormas, dan masyarakat dapat terjalin dengan baik dan tata cara memberikan tindakan disiplin terhadap ormas yang melanggar aturan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement