Ahad 13 Feb 2011 10:45 WIB

DPR: Ada Gelagat Buruk di Balik Pandeglang-Temanggung

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai ada gelagat buruk di balik kerusuhan terkait isu agama di Pandeglang, Banten, dan Temanggung, Jawa Tengah, pada pekan lalu.

"Ada upaya dari pihak tertentu mengeskalasi situasi politik dengan menunggangi isu SARA," kata Bambang Soesatyo melalui surat elektronik kepada Antara, Ahad (13/2).

Menurut Bambang, kondisi makin tidak kondusif sejak dua insiden kerusuhan Temanggung dan Pandeglang. Dia menilai pemerintah kurang tegas menangani dua kasus itu sehingga menumbuhkan sikap saling curiga di tengah-tengah masyarakat. Membangun sikap saling curiga antar-elemen masyarakat tentang siapa dalang dan pelaku dua kerusuhan itu sangat berbahaya karena bisa terjadi situasi yang lebih buruk.

"Saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk cinta damai dan tidak terprovokasi," katanya.

Politisi Partai Golkar ini juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan sekaligus mengamati dengan cermat dinamika di ruang publik. Menurut dia, temuan tim investigasi Komnas HAM pasca dua kerusuhan di Pandeglang dan Temanggung menguatkan dugaan adanya gelagat buruk dari pihak tertentu yakni dugaan rekayasa.

Indikasi dari dugaan tersebut, menurut dia, adanya mobilisasi massa dari luar wilayah Kecamatan Cikeusik di Pandeglang serta dari luar Temanggung. Massa penyerang juag menggunakan identitas khusus. Ketidakmampuan polisi melakukan tindakan antisipatif menjadi indikasi lainnya.

Menurut Bambang, kecurigaan terlanjur dialamatkan pada Ormas tertentu. Sementara, polisi menyatakan belum ada bukti ormas terlibat dalam dua kerusuhan itu. "Itu yang saya maksud adanya gelagat buruk, sehingga wajar jika kemudian muncul saling mencurigai di ruang publik," katanya.

Bambang menambahkan polisi telah menangkap sejumlah orang yang menjadi tersangka. Tapi, hal lebih penting adalah menangkap aktor intelektualnya dan memprosesnya secara hukum.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement