REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan setiap hari mendapatkan 40 buah laporan transaksi keuangan yang mencurigakan. Semua laporan itu, kata ketua PPATK, Yunus Husein, akan ditelusuri dan didalami untuk diungkap siapa pelakuknya dan apakah ada indikasi pidananya.
“Sejak awal tahun ini, kami sudah mendapatkan 68 ribu laporan yang rata-rata perharinya ada 40 transaksi mencurigakan,” ujar Yunus saat mengunjungi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (11/2).
Laporan transaksi itu diterima baik dengan sistem On Line maupun sistem Off Line. Dari 68 ribu laporan itu, jumlah uang transaksi yang mencurigakan mencapai Rp 500 juta lebih.
Menurut dia, pihaknya akan mendalami laporan transaksi mencurigakan itu. Jika ada indikasi pidana dalam setiap transaksi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri untuk mengusutnya.