Kamis 10 Feb 2011 20:56 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Cikeusik

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Krisman Purwoko
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang
Foto: Antara
Sisa-sisa bentrokan warga dengan jemaat Ahmadiyah, Ahad (6/2), di Cikeusik, Pandeglang

REPUBLIKA.CO.ID,PANDEGLANG--Polda Banten menetapkan lima orang tersangka terkait insiden Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Dari kelima tersangka hanya dua yang ditahan, sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan karena belum cukup bukti.

Identitas lima tersangka tersebut berinisial Uj, Ke, Kn, Knh, dan Yh alias I. Peran mereka di antaranya, Ujang mengakui sebagai salah satu pelaku pembunuhan, Ke sebagai pengerah  massa, Yh sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan. Hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 25 orang dan menetapkan lima orang yang masuk daftar pencarian orang.  

“Kita masih terus melakukan pengejaran, termasuk provokator yang memobilisasi massa,” kata Kapolda Banten, Brigjen Agus Kusnadi, Kamis (10/2). Kusnadi mengaku telah mengantongi nama pengerah massa berpita biru. “Jadi memang ada yang memerintahkan. Dari SMS-nya sudah jelas,” kata Kusnadi.

Seluruh  tersangka, kata Kusnadi, berasal dari kelompok penyerang Ahmadiyah. Sedangkan belum ada satu pun tersangka dari pihak Ahmadiyah. Sebab, amir perjalanan jemaat Ahmadiyah yang datang ke rumah Suparman di Cikeusik, Deden Sujana, yang sempat dikabarkan meninggal di Rumah Sakit Pertamina ternyata masih terbaring sakit, karena menderita luka-luka. “Belum bisa kami periksa,” kata Kusnadi.

Menurut Kusnadi, kemungkinan jumlah saksi dan tersangka akan terus bertambah. “Setiap ada pelanggaran, hukum harus diberlakukan. Pelaku kekerasan di Cikeusik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Agus.

Terkait pembebasan tiga tersangka setelah unjuk rasa yang dilakukan ratusan ulama di Mapolres Pandeglang, menurut Agus, hal tersebut karena yang bersangkutan belum cukup bukti. “Proses hukumnya masih terus berjalan,” terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement