Jumat 10 Jul 2015 22:38 WIB

KPK Tahan Lima Tersangka Suap Hakim PTUN

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Damanhuri Zuhri
Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kelimanya ditahan di tempat yang berbeda.

Tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery yang diduga sebagai pemberi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Gery keluar gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 21.50 WIB dengan mengenakan seragam tahanan KPK.

Sementara Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang diduga sebagai penerima ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Tiga tersangka lain yang juga diduga sebagai pihak penerima yakni Ahmad Fauzi, Dermawan Ginting, serta Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan masing-masing ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Selatan dan Rutan Polda Metro Jaya.

"Semuanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/7).

Dalam kasus ini, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Setelah diperiksa intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement