REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Sidang perdana ustadz Abu Bakar Ba'asyir ditunda pada Senin (14/2) mendatang. Sedianya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilakukan pada hari ini (10/2).
Ketua Majelis Hakim, Herri Swantor, membacakan surat keberatan dari pihak Abu Bakar Ba'asyir terkait pemanggilan dalam sidang tersebut. Dalam surat itu, pihak Abu Bakar Ba'asyir menyatakan keberatannya untuk persidangan hari ini.
Abu Bakar merasa persidangan tersebut terlalu dipaksakan dan haknya telah dilanggar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan tersebut, nilainya, dilakukan secara mendadak.
Padahal sedianya surat panggilan diterima setidaknya pada 3x24 jam sebelum sidang. Hal ini sesuai dengan pasal 146 pasal 1 KUHAP. Namun pihaknya baru menerima surat panggilan itu pada 8 Februari 2011.
Majelis hakim sempat berdiskusi sekitar 10 menit hingga akhirnya mengabulkan surat keberatan Abu Bakar Ba'asyir dan menunda pada Senin (14/2) mendatang. "Sidang selesai dan ditunda pada Senin, 14 Februari 2011 pukul 09.00 WIB," kata ketua majelis hakim, Herri Swantoro dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (10/2).