Rabu 09 Feb 2011 14:12 WIB

Polda Jateng Periksa 12 Saksi Kerusuhan Temanggung

Kombes Boy Rafli Amar
Foto: matanews.com
Kombes Boy Rafli Amar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anggota Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa 12 orang saksi mata terkait kerusuhan massa di Temanggung. "Tersangka masih satu, polisi masih memeriksa saksi sebanyak 12 orang lainnya," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, saat dihubungi melalui telepon selular di Jakarta, Rabu (9/2).

Boy mengatakan pemeriksaan terhadap 12 saksi itu guna menyelidiki dan mencari pelaku kasus kerusuhan di Temanggung. Perwira menengah kepolisian itu menyebutkan pihak kepolisian akan melakukan pengetatan keamanan dan penyekatan wilayah saat gelaran sidang yang berpotensi rusuh.

Sebelumnya, peristiwa kerusuhan di Temanggung terjadi seusai sidang lanjutan kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Temanggung dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan (50), Selasa (8/2). Ribuan massa melempari gedung Pengadilan Negeri Temanggung dengan batu dan kayu setelah mendengar tuntutan hukuman terhadap terdakwa. Pada sidang lanjutan kasus penistaan agama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Dayanto, Jaksa Siti Mahanim menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu, massa juga membakar tiga tempat ibadah, serta beberapa kendaraan pribadi dan operasional kepolisian.

Petugas telah menetapkan satu tersangka yang diduga pelaku kerusuhan berinisial M. Pelaku diindikasikan merupakan warga di luar Temanggung, Jawa Tengah.

Polri bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menyelesaikan persoalan kerusuhan itu secara komprehensif guna mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement