Selasa 08 Feb 2011 18:01 WIB

Menko Polhukam: Aparat yang Lalai akan Ditindak

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Siwi Tri Puji B
Menko Polhukam, Djoko Suyanto
Menko Polhukam, Djoko Suyanto

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, aparat penegak hukum, baik TNI maupun Polri, bisa ditindak dan dikenakan sanksi jika terbukti lalai dalam menangani insiden Ahmadiyah di Pandeglang, perusakan gereja di Temanggung, dan daerah lainnya. Menurut Djoko, atasan aparat yang bersangkutan bisa menilai bawahannya apakah lalai atau tidak. Sanksi bisa diberikan secara berjenjang.

"Kalau ada aparat yang lalai dan tidak perform akan ditindak. Meski sudah bertindak tidak berhasil, kadarnya bagaimana, itu kan bisa dinilai," kata Djoko di sela kegiatan mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam kunjungan kerja di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (8/2). Djoko mengatakan, tindakan tegas tidak hanya perlu diberikan kepada pelaku kekerasan saja, tapi juga kepada aparat yang lalai.

Djoko tidak bisa memastikan apakah ada aparat yang lalai dalam insiden-insiden kekerasan dalam beberapa hari terakhir ini. Terkait dengan keikutsertaan militer dalam menangani kasus kekerasan, Djoko mengatakan, hal itu dimungkinkan.

"Tentara itu bisa bantuan untuk mengamankan hal seperti itu. Untuk ke daerah bencana menyelamatkan jiwa orang boleh, ini masalah mengamankan orang, warga negara Indonesia yang diancam, masak tidak boleh," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement