Senin 07 Feb 2011 17:41 WIB

Gayus Tambunan Resmi Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hotma Sitompul
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hotma Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kuasa Hukum Gayus Tambunan, Hotma Sitompoel , Senin (7/2) mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Secara resmi, Hotma mengajukan permohonan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan kepada kliennya itu.

"Kita minta perlindungan bagi Gayus untuk menghindarkannya dari tekanan-tekanan oknum penegak hukum atau yang lainnya selama ia menjalani proses hukum," kata Hotma sebelum memasuki kantor LPSK.

Hotma mengatakan, selama ini kliennya itu sering mendapatkan intimidasi dari oknum-oknum penegak hukum. Misalnya, tekanan yang diberikan oleh Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana yang memerintahkan Gayus menyatakan ia pernah disuap oleh tiga perusahaan Group Bakrie.

Selain itu, alasan lainnya yang membuat Gayus harus mendapatkan perlindungan adalah bahwa ia seorang yang memiliki banyak informasi soal dugaan kasus mafia pajak dan hukum. Sehingga, Gayus diperkirakan akan mendapatkan ancaman dari orang-orang yang tidak senang terhadapnya.

Gayus Tambunan adalah mantan pegawai Ditjen Pajak. Ia ditahan sejak April 2010 karena terkait kasus mafia pajak dan peradilan. Tiga lembaga penegak hukum, Kejaksaan, Polri, dan KPK saling berkoordinasi untuk menangani kasusnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement