REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), membentuk tim untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah pada Ahad (6/2) kemarin. Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan menjelaskan laporan tim tersebut akan menjadi rekomendasi untuk pihak penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Dari bincang-bincang, kami beberapa komisioner dengan pimpinan memang akan membentuk tim untuk melihat fakta ada atau tidak. Pelanggaran HAM (dalam kasus Ahmadiyah)," ujar komisioner Komnas HAM, Hesti Armiwulan saat dihubungi Republika, Senin (7/2).
Meski belum mendapat kesimpulan apakah penyerangan tersebut merupakan pelanggaran HAM atau bukan, Hesti menjelaskan terdapat kekerasan yang tidak dicegah oleh pihak kepolisian. Menurutnya, jika ada kegiatan (penyerangan) seharusnya polisi mengetahui terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Hesti mengatakan bahwa solusi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari pemerintah untuk penyelesaian kasus Ahmadiyah kurang tepat. Menurutnya, SKB malah dijadikan alasan untuk kelompok-kelompok tertentu menyerang jamaah Ahmadiyah. "Salah satu substansinya mereka tidak boleh melakukan kegiatan propaganda. Tapi intinya mereka tidak boleh melakukan propaganda tentang ajaran ahmadiyah," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi insiden penyerangan warga Cikeusik terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Pasir Peutuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten, Ahad (7/2) pagi. Dari insiden itu, enam orang jemaah Ahmadiyah tewas dan lima orang lainnya luka-luka.