REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 tahun dengan subsider tiga bulan penjara.
Putusan pengadilan dibacakan ketua majelis hakim, Didik Setiyo Handono, dalam sidang pembacaan vonis Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/2) petang. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Didik dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (2/2).
"Terdakwa diganjar hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan penjara tiga bulan," tegas Didik.
Mendengar putusan itu, kuasa hukum Bahasyim, OC Kaligis, akan mengajukan banding dalam pekan ini. Bahasyim pun menyatakan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim tersebut. "Saya akan banding. Saya kecewa," imbuh Bahasyim dengan nada sendu.
Sebelumnya, Bahasyim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinatori Fachrizal hukuman pidana selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta. Bahasyim didakwa dengan dua pasal sekaligus.
Bahasyim diduga menerima pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Kartini Mulyadi yang merupakan wajib pajak. Perbuatan ini diancam dengan pasal 12 huruf a, subsider pasal 12 huruf e, lebih subsider pasal 12 huruf b ayat 1 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dakwaan kedua, dijerat pasal pencucian uang senilai Rp 64 miliar yang memindahkan ke dalam tujuh rekening milik istri dan anak-anaknya dengan tujuan menyembunyikan hartanya. Perbuatan itu dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 huruf a UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.