Senin 09 Jan 2017 21:56 WIB

Mantan Kadishub Lampung Divonis Tiga Tahun

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Teguh Firmansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang memvonis Albar Hasan Tanjung, mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung,  selama tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, Senin (9/1) petang.

Ia terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembebasan lahan (land clearing) Bandara Radin Inten II tahun anggaran 2013 senilai Rp 8,7 miliar. Sidang karus korupsi dengan terdakwa Albar dipimpin Ketua Majelis Hakim Virzha Andriansyah.

Seusai sidang kepada wartawan, Albar menerima putusan majelis hakim. “Saya terima putusan hakim,” katanya, yang saat itu disaksikan istri dan anak-anaknya.

Namun, mantan penjabat bupati Mesuji itu mengaku memiliki jejak rekam yang baik selama menjabat beberapa jabatan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa telah menitipkan pemenang tender proyek kepada panitia lelang proyek. Saat itu, Albar sebagai penjabat pembuat komitmen menandatangani kontrak bersama Budi, selaku kuasa direktur PT Daksina Persada.

Tindakan Albar, berdasarkan temuan BPKP telah merugikan  keuangan negara dalam proyek pembebasan lahan Bandara Radin Inten II Branti Lampung sebesar sebesar Rp 4,5 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement