REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqqodas menyatakan bahwa pihaknya belum menemukan bukti kuat adanya tindak pidana korupsi dalam kasus dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk Bank Century.
Kondisi itu disampaikan Busyro dalam rapat dengan Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/2).
Selain Busyro, rapat juga dihadiri Ketua BPK, Hadi Purnomo.
Busyro mengemukakan, KPK hingga 1 Februari 2011 masih menelaah secara mendalam mengenai fakta-fakta yang terkait kasus tersebut.
Penelaahan itu juga dilakukan dengan merangkai fakta baru dan fakta-fakta lama. Dia menegaskan bahwa KPK menginginkan kasus Bank Century dapat segera dituntaskan secara hukum dengan bukti-bukti yang akurat.
Dalam kaitan ini, KPK telah meminta keterangan 138 saksi dari Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Century, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bapepam dan ahli serta praktisi.
Dia mengungkapkan, KPK menelaah mengenai proses merger beberapa bank hingga menjadi Bank Century serta kebijakan mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun.
Busyro menyatakan, meski sampai saat ini belum ditemukan cukup bukti kasus korupsi, tetapi KPK terus menelusuri dan menalaah fakta dan merangkaikannya.