REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pengawas Penyelesaian (Timwas) kasus Bank Century DPR RI dan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas kelanjutan penuntasan secara hukum kasus dana talangan Bank Century.
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (2/1), lima pimpinan KPK, termasuk Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah hadir, meskipun keduanya ditolak dalam rapat dengan Komisi III pada Senin (31/1).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Meski hadir keduanya dalam rapat dengan timwas, tetapi anggota DPR dari Fraksi PDIP DPR Gayus Lumbuun mempermasalahkan status hukum Bibit dan Chandra.
Gayus mengemukakan, pihaknya masih menganggap Bibit-Chandra sebagai tersangka karena kejaksaan mengeluarkan deponeering. Namun Bibit dan Chandra mengemukakan, statusnya bukan tersangka. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
Karena itu, keduanya tidak ragu untuk hadir dalam setiap rapat dengan DPR. Selain dihadiri pimpinan KPK, rapat juga dihadiri tim dari Badan Pemeriksa Keuangan dan mantan-mantan deputi gubernur Bank Indonesia (BI).