Rabu 02 Feb 2011 12:46 WIB

Kejaksaan Telusuri Bukti Suap Gayus ke PPATK

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus Tambunan
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari  meminta bantuan Pusat Pelaporan Transaksi dan Keuangan (PPATK) untuk mencari bukti kasus gratifikasi dan penyuapan  Gayus HP Tambunan. Menurut Amari, saat ini penyidik Bareskrim Mabes Polri dan pihak kejaksaan mengalami kesulitan mencari darimana sumber uang Gayus yang bernilai lebih dari Rp 100 Miliar.

"Ya kemarinkan masih di P18. Kemarin saya pertemukan untuk ke PPATK untuk bisa menelusuri itu ramai-ramai. Karena alat bukti untuk sekarang ini masih minim," ujar Amari di Gedung Utama, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/2).

Amari menjelaskan telah mengirim jaksa peneliti dan jaksa penyidik ke PPATK. Menurutnya, mereka ditugaskan untuk mencari tahu darimana asal-usul rekening Gayus senilai Rp 28 Miliar dan darimana sumber safe deposit box Gayus senilai Rp 74 Miliar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap menjelaskan telah mengembalikan berkas penyuapan dan gratifikasi Gayus  ke penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menurut Babul, berkas tersebut dikembalikan karena penyidik tidak mampu mengungkap asal-usul uang Gayus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement