REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/1) melimpahkan berkas perkara Abu Bakar Ba'asyir, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berkas Abu Bakar Baasyir, kita limpahkan hari ini ke PN Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Muhammad Yusuf, di Jakarta, Rabu.
Kajari Jaksel menambahkan keputusan lokasi persidangan merupakan kewenangan dari pihak pengadilan yang akan menyidangkan perkara Abu Bakar Ba'asyir tersebut. "Soal lokasi persidangan merupakan kewenangan dari PN Jaksel," katanya.
Sebelumnya, persidangan perkara dugaan teroris tersebut direncanakan digelar di gedung milik Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. "Persidangan dilakukan di gedung milik Kementerian Pertanian karena massa pendukungnya banyak," kata Kepala Keamanan Dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamari.
Terlebih lagi, menurut dia, ruangan sidang yang dimiliki PN Jaksel berukuran kecil untuk menampung sekian banyak pengunjung sidang. "Ruangan sidang yang berukuran besar yang dimiliki kita, hanya satu, yakni Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji," katanya. Sedangkan lima ruang sidang lainnya, berukuran kecil.