REPUBLIKA.CO.ID,TANJUNG PINANG--Kantor Imigrasi Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau memulangkan tujuh dari 14 warga Thailand anak buah kapal tanker berbendera Singapura, yang berhasil selamat saat kapal itu tenggelam di Pulau Berhalas, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan,Ahad.
Sementara tujuh lainnya, belum bisa kembali ke negaranya, karena masih diperiksa tim dari Kementerian Perhubungan Laut.
"Kami telah memeriksa dokumen kewarganegaraan mereka. Seluruh awak kapal tanker itu dibenarkan kembali ke negaranya setelah diperiksa tim dari Kementerian Perhubungan Laut," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata.
Kapal tanker berbendera Singapura dengan merek lambung MT AB9 yang membawa aspal seberat 1.100 ton tenggelam di perairan Pulau Berhalas pada Kamis (27/1-2011) sekitar pukul 13.00 WIB, karena menabrak karang. Berikut nama-nama awak kapal tersebut, Pisanu Panruksa, Sathit Hankla, Sakkarin Manakla, Werayut Na Pahattalung, Mana Sudthayalai, Prasert Chinphet, Nisit Keawpee, Chanwut Chaengtrong, Chookeat Khairam, Pisit Worapipattanakul, Santi Sae-Tan, Prakrong Sangbudda, Sombat Wantunat dan Chakkit Boonkla.
Anak buah kapal tanker tersebut dipulangkan dengan menggunakan feri dari Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang menuju Singapura. Setelah sampai di Singapura, mereka langsung diberangkatkan ke Bangkok, Thailand.
"Jadwal pemulangan tujuh warga Thailand lainnya belum dapat dipastikan," katanya.
Surya mengatakan, pemerintah daerah beserta instansi vertikal yang memiliki kewajiban menangani permasalahan tersebut telah menggelar rapat dengan pemilik kapal tanker dan pihak asuransi dari Singapura.
Dalam pertemuan tersebut disepakati, bangkai kapal tanker harus dievakuasi paling lama 180 hari, terhitung sejak kapal tersebut tenggelam di perairan Pulau Berhalas. "Kapal itu dalam pengawasan, dan dalam kurun waktu enam bulan harus dievakuasi," katanya.