Jumat 28 Jan 2011 21:10 WIB

Total 19 Tersangka Cek Perjalanan Ditahan KPK

Rep: muhamad hafil/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kelompok keempat mantan anggota DPR RI Periode 1999-2004 yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditentukan. Mereka adalah Panda Nababan, Max Moein, dan Agus Condro Prayitno.

Mereka keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Jumat (28/1). Mereka tidak keluar secara bersamaan. Max Moein dan Panda Nababan keluar lebih dahulu. Mereka berdua ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Agus Condro adalah tersangka yang paling terakhir sekitar pukul 19.15 WIB. Berbeda dengan tersangka lainnya, Agus ditahan sendiri di Polda Metro Jaya.   Dengan keluarnya tiga orang tersangka terakhir yang diperiksa KPK, maka total tersangka yang ditahan berjumlah 19 orang.   

Mereka yang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta adalah Ni Luh Mariani Tirtasari dan Enggelina H Pattisiana,  tersangka yang ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, adalah  Bahrudin, Suwarno, TM Nurlif, Reza Kamarullah, dan Asep Ruhiyat, Max Moein, dan Panda Nababan.

Tersangka yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang adalah Paskah Suzetta, Ahmad Jawawi, Poltak Sitorus, Marthin Bria Seran, Sutanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Sofyan Usman, Matheos Pormes, dan Daniel Tanjung . Terakhir, Agus Condro Prayitno ditahan di Polda Metro Jaya.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang di luar kota. Mereka yang sakit adalah Rusman Lumbantoruan, Willem Tutuarima, Boby Suhardiman, dan Henky Baramuli. Sedangkan Budiningsih berada di luar kota yaitu di Solo.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, mereka yang tidak hadir pada pemeriksaan itu akan dilakukan dipanggil pekan depan. Mereka semua juga akan ditahan.“Ya semua pasti akan ditahan,” ujar Johan di kantornya, Jumat (28/1).

Johan mengatakan, sebanyak 19 orang tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Januari 2011. Penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan.

Johan menyebutkan alasan penahanan tersebut. Yaitu, unsure subjektifitas dari penyidik KPK bahwa mereka dikhawatirkan akan pergi ke luar negeri, atau mengindikasi dan mempengaruhi saksi-saksi. Sedangkan unsure objektifnya adalah KPK berhak menahan seorang tersangka.

Seperti diketahui,  pada bulan September 2010 lalu, KPK telah menetapkan 26 tersangka termasuk mereka berdua terkait  kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.  

Namun  jumlah tersebut berkurang karena salah seorang tersangka yaitu Jeffrey Tongans meninggal dunia.  Satu orang dari 25 orang tersebut, Antoni Zendra Abidin saat ini sudah dipidana namun bukan dalam kasus ini. Sehingga, saat ini mereka tinggal 24 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement