Jumat 28 Jan 2011 17:58 WIB

Wakil Jaksa Agung: Presiden tidak Perlu Turun Tangan Kejar Aset Century

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono, menegaskan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu turun tangan untuk mengejar aset Bank Century di luar negeri. Pasalnya, ungkap Darmono, presiden sudah mewakilkan kepada jajaran dibawahnya termasuk dirinya sebagai Ketua Tim Pemburu Koruptor.

"Saya kira terlalu anu ya. Presiden kan sudah mewakilkan pada jajaran yang di bawah dan apa yang menjadi sistem hukum di sana tidak akan berubah juga," ungkap Darmono usai menunaikan ibadah Sholat Jumat di Masjid Baitul Adil, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/1).

Aset Bank Century yang sedang diburu pemerintah berada di Swiss atas nama Telltop Holding Limited sebesar 155 juta Dollar AS atau sekitar Rp 1,55 triliun. Sedangkan aset di Hongkong atas nama Hesham dan Raffat berjumlah 388 juta Dollar AS dan 650 juta Dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp 10,5 triliun.

Menurut Darmono, Pemerintah Swis tidak menyetujui Mutual Legal Assistance dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan upaya pengejaran aset tersebut karena sistem hukum di Swis tidak mengatakan bahwa aset tersebut merupakan tindak pidana, namun perdata. "Oleh karena itu Pemerintah swiss kan menyarankan untuk diajukan gugatan perdata. Gugatan perdata itu kan dari Bank Mutiara sudah mengajukan,"jelasnya.

Sementara untuk aset Bank Century di Hongkong sudah dilakukan pembekuan oleh Pemerintah Hongkong. Aset Bank Century tersebut atas nama Robert Tantular, Hesyam al Waraq , Rafat Ali Rizvi, serta perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Robert Tantular Menurut Darmono, dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dapat dijadikan bahan untuk gugatan dari segi perbuatan melawan hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement