REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief, menegaskan penyidikan kasus Bank Bukopin dalam dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying center, sampai sekarang masih terus berlanjut. "Masih dilakukan penyidikan, saat ini masih pengkajian," katanya di Jakarta, Jumat (28/1).
Penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka. Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, yakni ZK dkk, dan satu orang Kuasa Direktur PT Agung Pratama Lestari (APL), GN.
Penyidik Kejagung juga pernah memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Bukopin Sofyan Basir, yang saat ini menjabat sebagai Dirut Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari, menyatakan pihaknya sampai sekarang masih mencari opini lain mengenai kerugian negara dari pengadaan alat pengering gabah tersebut. "Itu mengingat uang negara di Bank Bukopin hanya ada 20 persen," katanya.
Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp 62,8 miliar. Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.
Namun fasilitas yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea.