Kamis 27 Jan 2011 16:48 WIB

Korupsi Tiga Tahun, Negara Bobol Rp 939 M dan 11,6 Juta Dolar AS

Rep: Shally Pristine/ Red: Stevy Maradona
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi
Korupsi yang dilakukan aparat hukum dinilai memiliki dampak lebih berbahaya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Hasil audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 487 dugaan kasus korupsi selama 2008-2010 menunjukkan, semua penyelewengan tersebut berpotensi menyebabkan negara merugi sebanyak Rp 939 miliar dan 11,66 juta dolar AS.

Deputi bidang Investigasi BPKP, Suradji, mengatakan, kesimpulan investigasi itu telah mereka serahkan kepada penyidik, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, proses peradilan kerap tersendat.

Dari 487 kasus tadi, pengadilan baru mengeluarkan keputusan hukum bagi 95 kasus atau sekitar 19,51 persen. Sementara, hasil penghitungan kerugian keuangan negara maupun daerah sebanyak 1.333 kasus hukum pidana dalam kurun waktu yang sama terdapat jumlah kerugian keuangan dalam jumlah berarti.

"Setidaknya sebesar Rp 5,33 triliun," katanya kepada wartawan, Kamis (27/1).

Selain itu, juga terjadi kerugian sebesar 46,79 juta dolar AS, 4,22 juta ringgit Malaysia, 2.000 poundsterling Inggris, 10,28 juta yuan, dan 5,25 juta baht. Dari 1.333 kasus pidana korupsi itu, sebanyak 428 di antaranya telah diputus pengadilan atau sekitar 32 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement