Kamis 27 Jan 2011 11:29 WIB

'Bandar Baru' Pemilik 40 Kg Ganja Hanya Dituntut 15 Tahun

Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan
Ilustrasi: Ganja Kering Sitaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Terdakwa pemilik 40 kilogram ganja kering, M Fahrul Saputra (23), dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (27/1).

Jaksa penuntut umum (JPU), Mulyono mengatakan, Fahrul yang bekerja sebagai sopir angkutan di Kota Jambi terbukti bersalah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu berupa ganja kering.

Fahrul didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009. Terdakwa ditangkap saat akan menjual sebanyak enam gram ganja kering atau satu paket besar kepada saksi yang merupakan anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli dan sepakat bertransaksi di sebuah tempat.

Di kantor polisi, akhirnya terdakwa mengakui bahwa ia masih menyimpan banyak ganja di rumah tempat tinggalnya di RT 10 Dese Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.

Polisi akhirnya menggeledah rumah terdakwa Fahrul dan menemukan lagi 41 paket besar ganja kering total seberat 40 Kg siap jual. Barang bukti ganja kering tersebut disimpan terdakwa di dalam rumah pada beberapa tempat berbeda yakni di dapur rumah, kamar mandi dan gudang.

Berdasar hasil pemeriksaan di laboratorium, semua barang bukti tersebut ternyata mengandung canabis herba atau positif narkotika golongan satu.

Terdakwa diduga merupakan salah satu 'pemain baru' sebagai bandar ganja dengan pemasok yang sedang diburu polisi. Sidang terdakwa Fahrul akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari kuasa hukumnya Mely.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement