REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lolosnya Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar memperketat pengawasan jajarannya dengan mewajibkan pemeriksaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM setiap dua minggu sekali. "Semua Kakanwil diperiksa setiap dua minggu sekali, sesuai tugas masing-masing," kata Patrialis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut ia mengatakan, guna mengantisipasi adanya kasus paspor palsu lagi, maka Kepala Kantor Imigrasi telah diperintahkan untuk melaporkan aktivitas stafnya. Bahkan harus mengetahui kemana stafnya bepergian. "Ini (lolosnya Gayus dengan paspor palsu) merubah saya lebih keras pada akhirnya. Bahkan di Hari Bakti Imigrasi ke-61 saya meminta agar pengawasan sebaliknya juga dilakukan bawahan pada atasan," ujar politisi PAN ini.
Untuk efektivitas pencegahan adanya paspor palsu secara teknis, pihak Ditjen Imigrasi juga telah meluncurkan e-paspor. Di empat negara ASEAN, Kemenkumham mulai menyediakan layanan pembuatan paspor biometrik luar negeri. Sejauh ini Kementerian Hukum dan HAM telah menonaktifkan 35 petugas imigrasi, 11 dari Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan 24 dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.
Menurut Patrialis, pihaknya bersama dengan kepolisian masih berusaha menemukan motif pembuatan paspor palsu. "Kami awalnya memang melihat ini sebagai kelalaian. Belum diketahui apakah ada pelanggaran pidana di sini".
Sementara itu, Irjen Kemenkumham Sam L Tobing mengatakan bahwa kondisi Kantor Imigrasi Jakarta Timur termasuk yang parah di mana calo hingga preman banyak bertebaran. "Kita minta Bareskrim untuk 'angkat' calo bahkan sebenarnya preman yang sudah kelewatan di sana. Calo-calo yang lebih mengarah ke preman ini atau mungkin petugas yang tidak bekerja tapi justru nongkrong di kantin dan berhubungan dengan calo kami tindak tegas," tegas Sam.
Ia menegaskan, kantor-kantor imigrasi dengan kondisi seperti di Jakarta Timur memang membutuhkan sok terapi dari kepolisian. "Karena itu kami akan terus coba bersihkan dengan meminta bantuan juga kepada pihak kepolisian".
Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Achmad Basalah meminta Menteri Hukum dan HAM benar-benar memanfaatkan momentum kasus Gayus ini sebagi sok terapi dengan melaksanakan revolusi di Kementerian.
Ia juga meminta agar sanksi tidak hanya dikenakan pada staf dengan jabatan rendah, karena hal tersebut justru memperburuk kondisi mafia di keimigrasian. "Kasus paspor palsu Gayus ini kejahatan birokrasi yang terkonspirasi dengan politik karena tidak mungkin tidak ada kaitan dengan perintah orang kuat," katanya. Ia menyebut sindikat pemalsuan paspor sebagai kejahatan sistemik.