REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian RI (Polri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk Tim Investigasi Gabungan. Tim ini bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan 151 wajib pajak (WP) yang pernah ditangani Gayus Tambunan.
Kabareskrim Polri, Kombespol Ito Sumardi mengatakan, pembentukan tim itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tim tersebut akan berfokus meneliti perusahaan yang disebut-sebut Gayus.
Jika ternyata ditemukan indikasi pelanggaran Undang-Undang (UU) Perpajakan, maka akan diserahkan ke Penyidik PNS Pajak. Demikian pula jika temuannya adalah pidana, selanjutnya akan diproses oleh kepolisian. "Kalau korupsi dan penyelewengan negara akan ditangani langsung oleh KPK," katanya dalam jumpa pers di kantor Ditjen Pajak, Rabu (26/1).
Sementara, kata Ito, pelibatan BPK dan BPKP untuk mempermudah dan mempercepat proses investigasi, sesuai instruksi presiden yaitu harus cepat dan dalam tempo singkat. Hanya saja, Ito tidak bisa mengungkapkan nama-nama perusahaan yang mereka investigasi. Karena, UU mengamanatkan agar kerahasiaan berkas pajak dijaga dan tidak boleh dibawa keluar kantor Ditjen Pajak. "Sehingga kita hilangkan birokrasi, hal yang mengikat. Selain itu, saling mengawasi semua sehingga tidak ada kecurigaan," katanya.
Ito mengatakan, tim ini tidak semata-mata meneliti dokumen atau berkas ke-151 WP. Namun, arsip pajak itu akan dijadikan landasan analisis kajian hukum untuk diproses lebih lanjut. Jika kemudian tim ini menemukan kelemahan dalam sistem perpajakan, hal itu akan menjadi masukan bagi Ditjen Pajak untuk perbaikan di masa depan.
Sementara, Polri sudah menyampaikan berkas kasus Gayus yang lain menyangkut penyuapan Kompol Iwan sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung sementara gratifikasi senilai Rp 74 miliar dan tindak pidana pencucian uang sudah diserahkan ke Jaksa Pidana Umum dan Jaksa Pidana Khusus.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Fuad Rahmany, mengatakan, dia sudah menginstruksikan untuk menyiapkan ruangan kantor bagi tim gabungan itu di Ditjen Pajak. Prosedur yang ketat itu karena perlindungan data WP diatur dalam UU nomor 28/2010 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. "Kita tetap dengan prinsip azas tak bersalah. Kami berusaha transparan, tapi tetap dengan koridor hukum," ucapnya.