Rabu 26 Jan 2011 17:41 WIB

Muladi: Jauhkan Ego Sektoral Tangani Kasus Gayus

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi meminta pihak kejaksaan, kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak saling menunjukkan ego sektoral dalam menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan. "Jangan ego sektoral yang muncul, tidak akan selesai," katanya di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kasus Gayus dapat diselesaikan dengan segera, bila masing-masing pihak profesional, tegas dan mau bekerja sama. "Saya kira kasus Gayus itu tidak sulit, asal kita profesional dan tegas, perbuatan yang dilakukan sudah jelas kok," katanya.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum bisa mengusut 149 perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus selama ini. "Itu diusut satu-persatu dengan melibatkan tim independen, tim ahli. Kalau kejaksaan tidak mampu, ya, serahkan KPK," katanya.

Menurut dia, kasus Gayus termasuk dalam kejahatan luar biasa yang terorganisasi, melibatkan banyak pihak. Untuk itu, lanjutnya, diperlukan sinergi antara kejaksaan, kepolisian dan KPK. Begitu pula sinergi yang mendukung antara pemerintah, swasta dan masyarakat sipil.

Selain itu, menurut dia, ancaman hukuman terhadap Gayus harus lebih berat. "Karena dia bermain di situ," katanya.

Seperti diberitakan, Gayus HP Tambunan telah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta rupiah. Namun kasus Gayus belum selesai. Kasus suap oleh Gayus dan juga kasus perpajakan yang ditangani Gayus belum juga terbongkar. Diberitakan ada 149 perusahaan yang ditangani oleh Gayus.

Selain itu, kasus kepergian Gayus ke luar negeri ketika seharusnya dia mendekam di penjara kini masih terus dikembangkan. Bahkan ditemukan paspor Gayus yang berasal dari Guyana.

Bekas petugas pajak golongan III A itu diperkirakan memiliki harta kekayaan hingga Rp200 miliar.

Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan 12 instruksi untuk menyelesaikan kasus Gayus dan Century.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement