Selasa 25 Jan 2011 22:10 WIB

FPD: Pembentukan Angket Pajak Belum Diperlukan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah menyatakan, penggunaan hak angket kasus pajak belum diperlukan karena DPR sudah membentuk dua panitia kerja (panja), yakni panja pajak di Komisi XI dan panja pemberantasan mafia hukum dan pajak di Komisi III. "Lebih baik kita menunggu hasil panja pajak dan panja pemberantasan mafia pajak. Biar tidak terlalu banyak karena bisa tidak efektif," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Namun dia tidak akan melarang anggota Fraksi Partai Demokrat untuk menandatangani usul hak angket pajak selama belum ada keputusan resmi dari DPP PD dan fraksi. "Itu pendapat pribadi anggota DPR. Tapi itu belum dibicarakan dan diputuskan oleh fraksi, karena kita akan pelajari dulu," kata Jafar.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, pimpinan DPR akan membahas usul hak angket mafia pajak tersebut. "Besok akan dibahas dalam rapat pimpinan DPR soal Pansus Hak Angket Mafia Pajak," katanya.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih juga mengatakan, pembentukan Pansus Hak Angket Mafia Pajak terlalu terburu-buru. "Karena sampai saat ini belum ada audit dari lembaga pemerintah atau non pemerintah seperti BPK terkait masalah Gayus Tambunan," kata Achsanul.

Sedangkan Fraksi PAN DPR belum memberikan instruksi apa pun terkait digulirkannya Pansus Hak Angket Mafia Pajak. "Belum ada instruksi apa pun soal Pansus Hak Angket Mafia Pajak dari Fraksi PAN," kata anggota Komisi III DPR Andi Anzhar Cakra Wijaya.

Dia menilai, digulirkannya Pansus Hak Angket Mafia Pajak itu lebih pada politis saja. "Ini politis semua, larinya ke politis padahal kita ingin hukum ditegakkan," katanya.

Dia juga menyesalkan pembentukan Pansus Hak Angket Mafia Pajak yang dinilainya terburu-buru. "Auditnya saja belum ada. Semua informasi dan berkasnya fotocopian semua. Belum lagi di Komisi XI juga ada Panja Perpajakan dan Komisi III ada Panja Pemberantasan Mafia Hukum dan Mafia Pajak. Semuanya campur aduk," kata Andi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement