Selasa 25 Jan 2011 17:06 WIB

Mahfud MD: KPK "Tiarap" dalam Kasus Gayus

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya hendak "tiarap" menangani kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Terkesan KPK kok mau tiarap," kata Mahfud, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Hal ini menanggapi pernyataan Wakil ketua KPK Haryono Umar yang mengatakan tidak akan mengambil kasus mantan pegawai ditjen pajak Gayus Tambunan karena dia bukan penyelenggara negara.

Menurut Mahfud, pernyataan Haryono itu salah konsep dan secara historik KPK telah menanggani Ayin (Arthalita Suryani). "Ayin kan orang swasta, dihukum oleh KPK," katanya.

Dari sudut konsep, lanjut Mahfud, UU korupsi menyatakan siapapun yang melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan negara dalam ukuran tertentu ditangani oleh KPK.

Selain itu, katanya, Indonesia sudah meratifikasi konvensi PBB tentang UU antikorupsi dapat dikenakan kepada siapapun yang memiliki pelayanan publik. Mahfud juga menyebut di Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa penyelenggara/pejabat negara dan pegawai negeri itu disamakan, kalau menyangkut keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement