REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian melimpahkan berkas perkara Gayus HP Tambunan kepada Kejaksaan. "Berkas perkara Gayus hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kabag Penum Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Senin (24/1).
Dalam perkara tersebut pasal yang dikenakan ke Gayus adalah pasal 11, 12b, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 yang diubah jadi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berkas perkara nomor LP/220/III/2010/ Bareskrim, tgl 25 maret 2010, dengan tersangka Gayus H Tambunan. "Ada 68 saksi yang ada dalam perkara tersebut berasal dari petugas pajak, unsur perusahaan, ahli dan karyawan bank," kata Boy.
Sementara itu barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp 10.499.397.299.81 (sisa dari Rp 28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp 74 miliar. "Kemudian ada 57 dokumen baik asli dan copy yang dilegalisasi," kata Boy.
Sesuai dengan hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari Jumat lalu (21/1) sementara hasilnya digabung untuk berkas yang Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar," kata Boy.