REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asal usul harta milik Gayus Tambunan sebesar Rp 74 miliar yang berada di safe deposit box di sebuah Bank di daerah Kelapa Gading sulit ditelusuri oleh kepolisian. Namun, metode pembuktian terbalik kemungkinan akan digunakan pada persidangan untuk mengungkap bukti itu.
Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo menuturkan, pembuktian terbalik dapat digunakan saat persidangan. Meski demikian, penggunaan metode itu bergantung pada hakim. "Gayus mengakui itu hartanya, namun tidak mau menjelaskan. Pembuktian terbalik bisa menentukan hal itu korupsi maupun gratifikasi," paparnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Senin (24/1).
Timur menjelaskan, barang bukti yang terdiri dari uang dolar AS dan 31 emas batangan itu akan tetap jadi bukti.