Senin 24 Jan 2011 16:21 WIB

Polri akan Gunakan Pembuktian Terbalik untuk Ungkap Rp 74 Miliar Harta Gayus

Rep: Agung Budiono/ Red: Siwi Tri Puji B
Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.
Foto: Antara
Gayus Tambunan didampingi Milana di ruang tahanan PN Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Asal usul harta milik Gayus Tambunan sebesar Rp 74 miliar yang berada di  safe deposit box di sebuah Bank di daerah Kelapa Gading sulit ditelusuri oleh kepolisian. Namun, metode pembuktian terbalik kemungkinan akan digunakan pada persidangan untuk mengungkap bukti itu.

Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo menuturkan, pembuktian terbalik dapat digunakan saat persidangan. Meski demikian, penggunaan metode itu bergantung pada hakim. "Gayus mengakui itu hartanya, namun tidak mau menjelaskan. Pembuktian terbalik bisa menentukan hal itu korupsi maupun gratifikasi," paparnya dalam rapat kerja Komisi III dengan Kapolri, Senin (24/1).

Timur menjelaskan, barang bukti yang terdiri dari uang dolar AS dan 31 emas batangan itu akan tetap jadi bukti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement