Senin 24 Jan 2011 15:56 WIB

Mendagri Gandeng KPK Cegah Korupsi Proyek Pengadaan Barang NIK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Mendagri
Mendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mencegah tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang NIK (Nomor Induk Kependudukan), Kementerian Dalam Negeri RI meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proyek tersebut.

"Proyek itu nilainya kan besar, mencapai Rp 6 triliun," kata Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi sebelum menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/1).

Gamawan mengatakan, salah satu arapan dalam proyek tersebut adalah pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP. Tender untuk pengadaan e-KTP tersebut akan dimulai pada tahun ini dan diharapkan selesai pada tahun 2012.

Dalam pelaksanaan tender tersebut, Gamawan berharap KPK berkenan untuk melakukan pengawasan sejak awal. Tujuannya, supaya tindak pidana korupsi dari panitia maupun peserta tender tersebut tidak melakukan tindak pidana korupsi. Gamawan datang ke Gedung KPK pada pukul 15.45 WIB. Ia dijadwalkan akan diterima oleh Ketua KPK, Busryo Muqoddas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement