REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kepala Polri, Jenderal Pol Timur Pradopo, mengakui kasus Gayus dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar, akan dikenai pasal penyuapan yaitu pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, Gayus juga akan dikenai pasal gratifikasi yaitu 12B UU Tipikor juncto pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"(Kasus rekening Rp 28 miliar), Gayus akan dikenai pasal 11 dan 12 B UU Tipikor juncto pasal 3 UU Pencucian Uang," kata Kapolri, Jenderal Pol Timur Pradopo, usai Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Senin (24/1).
Saat ditanya pemberi suap kepada Gayus, ia mengatakan masih dalam penyelidikan. "Pasal 11 dan 12B. Penyuap masih dalam penyelidikan," tegasnya.
Saat ini, ia mengaku pihaknya tengah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap kasus Gayus dalam kepemilikan rekening senilai Rp 28 miliar. Dalam //joint investigation//, memang dilakukan kerjasama antara Polri dan KPK.
Ia menambahkan, berkas tersebut telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung pada hari ini. Pihaknya pun menunggu berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Menurutnya, penyidik Polri fokus pada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Gayus selaku penelaah keberatan dan banding dalam Ditjen Pajak. "Penyalahgunaan wewenang itu sehingga mendapat keuntungan," tukasnya.
Dalam pasal gratifikasi yakni pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001, penerima gratifikasi dapat dihukum pidana paling lama seumur hidup. Sedangkan dalam pasal 11, pemberi hadiah atau gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana.