Ahad 23 Jan 2011 16:52 WIB

Komnas HAM Bakal Teliti Rentut Antasari

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Antasari Azhar
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengkaji rencana penuntutan (rentut) terhadap Antasari Azhar. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Hesti Armiwulan, hal tersebut untuk menguji apakah persidangan Antasari benar-benar memenuhi rasa keadilan.

"Kami bisa, contoh di kasus Munir. Saya kira Komnas HAM bisa melakukan eksaminasi publik terhadap perkara yang terjadi dialami antasari cs," ujar Hesti saat dihubungi Republika, Ahad (23/1).

Menurut Hesti, jika ditemukan kejanggalan rentut tersebut, Komnas dapat menindaklanjuti pelanggaran itu ke Mahkamah Internasional. Hesti menjelaskan usul tersebut akan dibawa saat rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa lusa.

Lebih lanjut, Hesti menyayangkan tidak adanya respons dari lembaga penegak hukum atas surat dari Komnas tentang kejanggalan persidangan Antasari. Menurutnya, surat tersebut merupakan hasil dari aduan para terhukum ke Komnas HAM yakni Antasari Azhar, Wiliardi Wizard, dan tiga eksekutor yang menjelaskan bahwa Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)  mereka di kepolisian tidak berjalan dengan normal.

Sementara itu, Koordinator Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, mendesak agar Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) persidangan perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Pasalnya, Neta menganggap banyak kejanggalan terhadap persidangan tersebut."Terlebih adanya pernyataan Gayus soal keterlibatan Cirus," ungkapnya saat dihubungi, Ahad (23/1).

Lebih lanjut, Neta mendukung sepenuhnya langkah Komnas HAM untuk mengkaji rencana tuntutan Antasari Azhar. "Ya saya kira itu tugas Komnas HAM untuk mencari fakta-itu karena dalam kasus Gayus terjadi rekayasa penuntutan," ujarnya. Ia pun mendesak agar pemeriksaan tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan. Pasalnya, ungkap Neta, Cirus masih mempunyai kolega yang kuat dengan pihak kejaksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement